Tidaknampak keletihan, dan tidak nampak kesedihan di raut wajahnya yang masih kelihatan polos. Ano yang sudah menderita lumpuh layu sejak Tahun 2013 bahkan terlihat masih semangat untuk mengisahkan perjalanan panjang derita yang dia alami. Dokter yang ramah dan murah senyum itu mendengar dan menyimak sambil sesekali tertegun menyaksikan
Kunciutama dari kehidupan berjalan bersama Tuhan Yesus adalah iman. Dengan iman, maka kita tahu kemana Tuhan akan menuntun langkah-langkah hidup kita. Iman itu pula yang memampukan kita untuk mengalami kemenangan sekalipun apa yang di lihat mata adalah berbeda. Renungan ini akan memberikan kita pewahyuan dan kesegaran baru tentang iman
OrangTidak Percaya Adanya Tuhan - Jawaban TTS - Kunci TTS Jawaban TTS Sistem kami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS orang tidak percaya adanya tuhan . Kami
ContohPerilaku yang Mencerminkan Perwujudan Nilai Dasar Pancasila Sila Pertama Nilai Ketuhanan. 1. Percaya adanya Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya masing masing. 2. Setiap orang warga negara berhak memilih dan menganut agama yang diyakininya. 3. Melaksanakan dan menjalankan dengan baik agama yang
Maupercaya atau tidak akan eksistensi dan kuasa Tuhan, tidak ada masalah. Meskipun seluruh manusia percaya, atau tidak percaya, tidak akan mengubah fakta bahwa semua objek dan makhluk di jagad raya ini, terlebih manusia, tunduk pada hukum alam, hukum sebab-akibat. Faktanya, manusia memiliki indera fisik yang kemampuannya sangat terbatas.
Filsafatmaterialis membuat manusia melupakan Sang Pencipta. Paham materialis yang memandang segalanya dari segi materi, tidak dapat dipungkiri bahwa paham tersebut dapat membuat manusia melupakan pencipta-Nya. Filsafat materialis membuat seseorang iri. Orang yang menganut paham materialisme akan menimbulkan salah satu penyakit hati menurut
Berikutbeberapa alasan orang tidak percaya tuhan seperti dikutip dari Cityonahillstudio sebagai berikut: 1. Tumbuh Dalam Keluarga Yang Tak Beriman. Dalam sebuah penelitian, 32% ateis mengatakan bahwa mereka dibesarkan di rumah dengan orang tua yang tidak percaya pada Tuhan.
gXXYuk. Bisakah memilih keputusan menajdi ateis di tanah air?Foto Monique Rijkers Di Indonesia menjadi ateis tampaknya belum bisa menjadi pilihan hidup yang dinyatakan secara terbuka karena masyarakat yang sangat agamis. Apalagi jika RUU KUHP yang mempidanakan agnostik dan ateisme diberlakukan. Padahal memilih untuk tidak beragama sejatinya adalah hak asasi manusia. Beragama karena warisan keluarga adalah tipikal orang Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat yang sangat religius. Seluruh kehidupan sebagai seorang warga negara di Indonesia tak jauh dari urusan agama. Ritual agama melingkupi kehidupan masyarakat di Indonesia mulai dari melek bangun tidur hingga merem mau tidur lagi. Bahkan novel jadul Atheis karya Achdiat Karta Mihardja yang dinilai sebagai salah satu karya sastra penting dan penulisnya mendapat Hadiah Tahunan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1969 di ujung kisah mengangkat penyesalan seorang ateis yang meninggalkan agama. Seiring dengan makin luasnya wawasan seseorang, memeluk agama bukan berarti menerima apa adanya atau percaya begitu saja. Peristiwa tertentu, pengalaman hidup atau pertanyaan-pertanyaan tanpa jawaban bisa menjadi pemicu bangkitnya kesadaran yang mempertanyakan eksistensi Tuhan. Paling tidak, itulah yang terjadi pada Stefen Jhon. "Tahun 1999 ketika Ambon dilanda konflik horizontal yang berkepanjangan, saya mulai mempertanyakan tentang Tuhan. Ketika itu saya begitu khusyuk berdoa Novena agar kampung dan rumah saya dijauhi perusuh sampai akhirnya diserang oleh pihak lawan. Kami terpukul mundur, di situlah saya berpikir, apa Tuhan punya maksud lain? Apa gunanya kami berperang membela agama? Selemah inikah Tuhan yang saya sembah? Saya jadi skeptis, sangat skeptis. Saya mulai mencari literatur dan saya tahu semua tentang Tuhan dan gereja namun saya membunuh satu persatu keimanan saya terhadap Tuhan.” Setelah pergumulan batin selama enam tahun, tahun 2005 Stefen Jhon memilih menjadi ateis. Keributan tak dapat dihindari di rumah karena ia menolak ke gereja. Namun ia tidak mengajarkan anak-anak untuk menjadi ateis seperti dirinya. Justru ia senang melihat keluarganya kelihatan bahagia menjalankan ritual Monique RijkersFoto Monique Rijkers Ada Wadah Komunitas Ateis Di Indonesia, Stefen Jhon tidak sendiri. Mereka yang menggugat keimanan bergabung dalam komunitas-komunitas free-thinker, agnostik tidak mempercayai agama dan ateis tidak mempercayai Tuhan yang berada di media sosial atau grup-grup WhatsApp. Di dunia maya ada saja orang yang mulai mempertanyakan kebenaran agama dan kepercayaan yang mereka anut. Makin banyak yang kritis pada konsep tentang Tuhan dan merasa agama tidak memberikan informasi yang memadai untuk diterima secara intelektual. Karl Karnadi, pendiri dan moderator komunitas ateis di Indonesia dengan nama Indonesian Atheists sejak tahun 2008 ketika ditanya data ateis terakhir mengaku ada 1500-an anggota. "Tujuan utama bukan untuk mengumpulkan ateis di Indonesia tetapi memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi ateis dan kaum minoritas di Indonesia yang didiskriminasi dan jarang bisa terbuka di lingkungan nyata. Karena itu yang diterima menjadi anggota Indonesian Atheists adalah mereka yang bertujuan sama. Selain komunitas Indonesian Atheists, ada pula grup Facebook dengan nama "Anda Bertanya Ateis Menjawab” dengan jumlah anggota 60 ribu orang yang menampung beragam pertanyaan seputar ateis dan menjadi wadah untuk mengenal para ateis yang sama seperti manusia biasa seperti warga negara Indonesia lainnya. Menjadi Ateis Tidak Bisa Dihukum Tetapi bisa dibilang mereka yang benar-benar ateis dan keluar dari agama sepenuhnya serta berani mengakui di dunia nyata, terbuka di depan keluarga, rekan kerja dan pergaulan sosial belum banyak. Sejumlah ateis yang saya kontak untuk mencari tahu testimoni merekaterkait agama dan Tuhan enggan memberikan foto dan menolak publikasi. Alasan yang diberikan bermacam-macam, "Orangtua saya dan anak-anak saya bisa dikecam”, "Saya punya pekerjaan” atau alasan diplomatis seperti "Saya belum tepat sebagai narasumber” dan "Ini ranah pribadi”. Beberapa orang mengaku masih melakukan ritual agama sebagai kegiatan sosial bukan spiritual karena memang tidak lagi percaya adanya Tuhan. Keengganan para ateis di Indonesia mengungkap identitas diri mereka, sangat saya maklumi karena dipengaruhi kondisi di Indonesia yang kerap emosional atau bahasa gaul masa kini baper bawa perasaan dalam urusan agama dan memandang tidak beragama sebagai bentuk penodaan agama sehingga meminggirkan kebebasan berbicara dan berpendapat yang sejatinya merupakan hak setiap orang. Pengalaman buruk pernah dialami Alexander Aan seorang pegawai negeri sipil di Sumatera Barat pada tahun 2012 yang dipenjara 2,5 tahun karena menulis status "Tuhan itu tidak ada” di Facebook pribadinya. Ateis-nya tidak dihukum tetapi karena menyebarkan pendapat di media elektronik maka Alexander Aan dijerat pasal penodaan agama dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. Ateis dianggap menodai agama alih-alih menjadi sebuah pilihan bebas semua orang, hak asasi manusia yang universal dan berlaku termasuk untuk warga negara Indonesia. Padahal Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pada tahun 2012 menyatakan tidak ada yang bisa menghukum individu ateis atau komunis jika mereka mengakui apa yang dianutnya secara pribadi. Melindungi Pilihan Hidup Individu Dalam aturan hukum di Indonesia tidak ada yang spesifik melarang seseorang menjadi ateis tetapi karena dalam Pancasila sebagai dasar negara dimuat "Ketuhanan yang Maha Esa” sebagai sila pertama maka diasumsikan semua warga negara Indonesia akan memilih salah satu agama yang diakui di Indonesia. Jika sila pertama menjadi rujukan seseorang beragama, idealnya rujukan sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menjadi dasar memperlakukan manusia lain termasuk para ateis yakni secara adil dan beradab. Selain menerapkan sila pertama Pancasila sebagai standar beragama di Indonesia, berbagai aturan administrasi kependudukan tidak jauh-jauh dari identitas agama. Kewajiban mencatatkan pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum suatu agama mengacu pada Undang-undang Pernikahan Tahun 1974 sehingga seorang ateis harus memilih salah satu agama untuk menikah dengan orang Indonesia atau meresmikan pernikahannya di Indonesia. Aturan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk e-KTP dan Kartu Keluarga masih memberlakukan pengisian kolom agama. Sejak tahun 2016 untuk penganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah pada kolom agama dapat ditulis "Penghayat Kepercayaan” atau dikosongkan. Pilihan bagi pemeluk kepercayaan lokal ini logikanya bisa menjadi pilihan bagi para ateis di Indonesia guna menyiasati kewajiban memilih salah satu agama yakni dengan cara mengosongkan kolom agama. Namun opsi ini tidak banyak dipilih para ateis guna menghindari keruwetan prosedur administrasi kependudukan yang dampaknya menyasar urusan pendidikan dan pekerjaan walau secara hukum Mahkamah Konstitusi menyakini kata "agama” dalam Pasal 61 dan 64 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat secara bersyarat. Meski tidak dilarang menjadi ateis di Indonesia namun seorang ateis dilarang menyebarkan ajaran ateis di Indonesia. Sejauh ini tidak ada yang menyebarkan ateisme dan agnostik melalui organisasi secara resmi. Kecemasan terbesar saya adalah hilangnya kebebasan bersuara para ateis dan agnostik jika Rancangan Undang-Undang KUHP yang memuat pasal tindak pidana terhadap agama ditetapkan sebagai undang-undang sebab orang yang mengajak tidak menganut agama agnostik bisa dipidana dengan pidana penjara. Idealnya KUHP melindungi pengakuan secara terbuka seorang ateis dan agnostik dan tidak membuat seseorang dipenjara karena tidak mengakui adanya Tuhan dan/atau tidak beragama karena itulah pilihan hidup seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang. Bahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 18 menyatakan setiap orang berhak berganti agama atau kepercayaan. Saya mengasumsikan pasal itu mencakup melindungi mereka yang berganti agama menjadi tidak beragama. monique_rijkers adalah wartawan independen, IVLP Alumni, pendiri Hadassah of Indonesia, inisiator Tolerance Film Festival dan inisiator IAMBRAVEINDONESIA. *Setiap tulisan yang dimuat dalam DWNesia menjadi tanggung jawab penulis *Bagi komentar Anda dalam kolom di bawah ini.
Muhammad Faridz Agama Friday, 24 Jun 2022, 2143 WIB Ateisme berasal dari bahasa Yunani, A berarti tidak ada dan theos berarti Tuhan. Atheis atau yang sering dikenal atheisme ini diartikan sebagai tidak percaya adanya tuhan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, atheis adalah orang yang tidak percaya adanya tuhan. Secara umum, atheisme adalah pandangan seseorang yang tidak mempercayai adanya tuhan, atau menolak adanya tuhan Di Indonesia, Pancasila sebagai landasan ideologis negara pada sila pertama telah menentukan bahwa Negara Indonesia adalah berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, memang secara ideologi, setiap warga negara Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memeluk suatu agama. Namun, di Indonesia masih ditemui adanya warga negara Indonesia yang tidak mempercayai atau memeluk suatu agama tertentu atau yang dikenal dengan sebutan atheis. Dan memang belum ada satu peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang dan menentukan sanksi bagi seseorang yang menganut ateisme. Akan tetapi, dengan seseorang menganut ateisme, akan memberikan dampak pada hak-hak orang tersebut di mata hukum. Contohnya kesulitan dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga yang mengharuskan adanya pencantuman agama. Juga ketika seseorang hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan hanya sah bila dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama yang dianutnya Jadi, secara hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang seseorang menganut paham ateisme. Di sisi lain, konsekuensi hukum dari paham ateisme yang dianutnya, orang yang bersangkutan boleh jadi tidak dapat menikmati hak-hak yang pada umumnya bisa dinikmati mereka yang menganut agama tertentu di Indonesia. Seorang ateis dilarang menyebarkan ateisme di Indonesia. Penyebar ajaran ateisme dapat dikenai sanksi pidana Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” yang menyebutkan “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pada dasarnya kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara. Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama atau kepercayaan di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD 1945” yang menyebutkan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Selanjutnya, kebebasan memeluk kepercayaan tercantum dalam Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu Dalil adanya Allah SWT Surat Al-Baqarah 2 Ayat 164 إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati kering-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh terdapat tanda-tanda keesaan dan kebesaran Allah bagi kaum yang memikirkan. Surat Al-Anam 6 Ayat 1 الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ ۖ ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ Segala puji bagi Allah Yang telah menciptakan langit dan bumi dan mengadakan gelap dan terang, namun orang-orang yang kafir mempersekutukan sesuatu dengan Tuhan mereka. Penulis - Dr. Ira Alia Maerani Dosen FH Unissula - Muhammad Faridz Abdillah Mahawiswa PBSI Unissula atheis agama Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Agama
orang yang tidak percaya adanya tuhan tts